KABAR GEMBIRA BUAT GURU MADRASAH AKAN DISETARAKAN PNS GAJINYA DITAHUN 2018 INI SYARATNYA !!

Assalamu'alaikum Wr. Wb. Kabar baik bagi kita semua yang guru Madrasah Baik itu yang bernaung di bawah Kemenag nanti kita akan disetarakan PNS ditahun 2018 ini. 
Bagi guru- Guru yang Belum PNS yang Sudah memiliki NUPTK sudah dapat  mengajukan berkas inpasing (penyetaraan GBPNS) dengan melihat nomor berkas di : http://info.gtk.kemdikbud.go.id:20171/
prosedur dapat dilihat di laman tersebut.
Silakan dishare ke grup lain, barangkali ada yang perlu.

Informasi pengajuan pembuatan NUPTK baru (bagi yang belum memiliki NUPTK).

Persyaratan antara lain:
1.Fotocopy ijazah Terakhir anda
2.Fotocopy KTP anda
3.Fotocopy KK anda
4.Fotocopy Kartu Nikah (bagi yg sudah menikah) anda
5.SK Awal dan SK Terakhir anda
6.Surat Aktif Mengajar dari Kepala Sekolah anda
7.SK PBM Tahun Mundur anda
8.Curriculum vitae  anda
9.Surat Pernyataan bermaterai 6000 ( Format suratnya dari Gubernur sudah ada, tinggal menandatangani)
10. Masa kerja min. 2 tahun (2 tahun setelah anda mendapatkan SK)

Bahan diantar Ke Dinas Provinsi.
File di letakkan ke dalam Map Tulang.

Terima kasih, semoga bermanfaat.
Prosedur Pengajuan Untuk Mendapatkan NUPTK

  1. Terdaftar dan Aktif sebagai PTK di Dapodik
  2. Pastikan penugasan telah diisi/diregistrasi lengkap di Dapodik
  3. Mekanimesnya verval dan approv melalui laman PTK: vervalptk.data.kemdikbud.go.id, kemudian selanjutnya diverifikasi dan disetujui oleh Admin Dinas, apabila di ACC maka akan dilanjutkan ke Admin Pusat.

Salam Kebersamaan.
Wassalamu'alaikum Wr. Wb.

Sampaikan ke tmn2 non PNS,  semoga semakin sejahtera,,,,,,,, kita pernah merasakan seperti mereka😌😌😌😌

Belum ada Komentar untuk "KABAR GEMBIRA BUAT GURU MADRASAH AKAN DISETARAKAN PNS GAJINYA DITAHUN 2018 INI SYARATNYA !!"

Posting Komentar

Trimakasih sudah membaca artikel kami, silahkan tinggalkan komentar jika ada keluhan mengenai link yang mati atau artikel rusak silahkan laporkan kepada kami ya !!!!

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel